PA KDI,- Pengadilan Agama Kendari menggelar Sidang Terpadu yang diikuti sebanyak 46 pasang yang di sahkan menurut undang-undang sebagai suami istri yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu mulai pukul 09.00 s.d 11.00, Jumat 2 Agustus 2019.
Sidang terpadu ini dapat terselenggara dengan baik atas kerjasama dengan instansi terkait yakni Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puuwatu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari dan Kementrian Agama Kota Kendari.
Sidang terpadu yang diselenggarakan PA. Kendari turut dihadiri oleh Kepala KUA Puuwatu, Ketua PA. Kendari Drs. H. Shonhaji, MH., Wakil Ketua PA. Kendari Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, MH. Panitera PA. Kendari Drs. H. Rahmading, SH. dan Sekretaris PA. Kendari Muh. Idris Abdullah, SH.
Bertindak sebagai hakim dalam sidang terpadu tersebut yakni Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, MH., Drs. Muh. Iqbal, MH., Drs. H. Ahmad P, MH., Drs. Muh. Yasin, SH., Dra. Hj. Andi Hasni Hamzah, MH. Dr. H. Mudjahid, SH., MH., Drs. Abd. Pakih, SH., MH. dan bertindak sebagai Panitera Pegganti yakni Nadra, S.Ag., Amnaida, SH., MH., Fitri Yanti Salli, SH., Abd. Jabbar, S.Ag., Abdul Mukhti Jasri Saleh, SH., Andi Muawanah, SH., MH., Sahara B, S.Ag.
Shonhaji mengungkapkan, sidang terpadu ini merupakan suatu bentuk proses pelayanan yang di selenggarakan oleh PA. Kendari untuk memberikan kemudahan dan akses kepada masyarakat untuk melegalkan atau mengesahkan ikatan perkawinan maupun anak yang sebelumnya telah menyelenggarakan perkawinanan melalui penguhulu atau nikah siri tanpa dicatatkan ke KUA maupun dinas Catatan Sipi sehingga tidak memiliki Akte Nikah.
Sementara bagi anak yang telah lahir dari perkawinan atau nikah siri tidak memiliki Akte Kelahiran, melalui sidang terpadu inilah masyarakat dapat mengesahkan perkawinana dan anak yang telah lahir dari perkawinan tersebut, jelasnya.
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan kepada kerabatnya yang telah melangsungkan perkawinan tanpa di catatkan di KUA agar segera mendaftarkan diri ke Kantor PA Kendari,”tutup Ketua PA Kendari.//UP
SHARE THIS POST