logo

on . Hits: 291

Jumat 15 Januari 2021, selepas sholat Jumat Pengadilan Agama Kendari melaksanakan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas tahun 2021 yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kendari yaitu Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H., didahului dengan membacakan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh pegawai. Setelah pembacaan Pakta Integritas seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas masing-masing satu persatu dihadapan Ketua Pengadilan Agama Kendari. Setelah pembacaan dan penandatangan selesai, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Kendari.

    Dalam sambutan dan arahannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatangan Pakta Integritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Kementerian /lembaga Dan Pemerintah Daerah. Beliau juga mengatakan bahwa Pakta Integritas merupakan wujud komitmen/janji atau pernyataan kepada diri sendiri yang harus diimplemantasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, selain itu juga diharapkan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak melakukan perbuatan tercela, tidak meminta dan menerima pemberian diluar ketentuan yang berlaku.

    Sambutan beliau ditutup dengan harapan agar penandatanganan Pakta Integritas di Pengadilan Agama Kendari dapat meningkatkan kinerja seluruh ASN kearah yang lebih baik dan modern serta Pengadilan Agama Kendari mampu meraih WBK di tahun 2021 dengan kerja keras seluruh pegawai.

 

Berikut Foto Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 di Pengadilan Agama Kendari:

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi