PENGADILAN AGAMA KENDARI MELAKSANAKAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DUA PERKARA SEKALIGUS DALAM SEHARI
Kendari, 30 Oktober 2025
 
Hari ini Pengadilan Agama (PA) Kendari melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Cerai Talak Nomor 805/Pdt.G/2025/PA.Kdi dan perkara Harta Bersama Nomor 778/Pdt.G/2025/PA.Kdi. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dalam sehari dengan dua majelis Hakim yang terbagi di berbagai lokasi wilayah hukum Pengadilan Agama Kendari.

Untuk pemeriksaan setempat perkara Nomor 805/Pdt.G/2025/PA.Kdi dilaksanakan oleh Majelis Tunggal dipimimpin oleh Bapak Drs. Mustafa, M.H.,yang didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Cherman Rahman, S.H., yang mencatat jalannya kegiatan dengan baik dalam berkas perkara. Pemeriksaan Setempat ini berlangsung di satu lokasi yakni di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu dengan objek sengketa Rumah Kos-Kosan dan 1 buah Rumah bersama. Mereka melakukan pengamatan langsung terhadap objek untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan yang terungkap di persidangan.

Sedangkan pemeriksaan setempat perkara Nomor 778/Pdt.G/2025/PA.Kdi dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. Muh. Yasin, S.H., Drs. Muhammad Ridwan, S.H.,M.H., dan Najmiah Sunusi, S.Ag.,M.H yang didampingi oleh Panitera Pengganti ibu Amnaida, S.H.,M.H., serta Jurusita PA Kdi Bapak Jumaddin, S.H., juga turut mendampingi kegiatan ini untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik. Pemeriksaan Setempat ini berlangsung di dua lokasi yakni di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu dengan Objek sengketa sebidang tanah dan banguna 1 buah rumah serta lokasi kedua di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu dengan objek sengketa dua petak tanah kosong.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat sangat penting dilakukan dengan tujuan Memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dengan kondisi riil di lapangan, Memperoleh gambaran yang lebih jelas dan pasti tentang objek sengketa, seperti letak, luas, batas, dan kondisi fisik, Memberikan dasar pertimbangan hukum yang kuat bagi majelis hakim dalam memutus perkara secara adil dan berimbang, Menghindari kesalahan dalam pengambilan putusan yang nantinya sulit dieksekusi. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib masing-masing kegiatan selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan.

