logo

Written by Super User on . Hits: 485

Dalam rangka optimalisasi kinerja Pengadilan Agama Kendari yang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kendari di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.

Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.

Petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pengadilan Agama Kendari mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kendari untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan, Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja, Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, Menegakkan integritas dan Menciptakan pengadilan yang bersih dan berwibawa.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi