logo

on . Hits: 238

Pada hari Kamis tanggal 25 Februari pukul 08.00 s.d. selesai bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Kendari melangsungkan Rapat Pemilihan Agen Perubahan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kendari, Dra.Hj. sitti Nurdaliah. M.H. Pamungutan dengan didampingi oleh Plt Wakil Ketua Drs. Muh. Iqbal, M.H Dan Sekretaris PA Kendari Muh. Idris Abdullah, S.H

Seperti yang telah dimaklumi oleh kita bersama warga peradilan, bahwasannya sekarang ini adalah era di mana Zona Integritas merupakan suatu keniscayaan yang harus diterapkan oleh Lembaga Peradilan, tak terkecuali peradilan agama, dan Pengadilan Agama Kendari adalah salah satunya. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Lalu dimana kedudukan Agen Perubahan dalam konteks ZI tersebut ?. Pemilihan Agen Perubahan merupakan salah satu dari sekian langkah atau kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka merubah pola pikir (mindset) & budaya kerja (culturset) yang itu semua menjadi bagian dari area Manajemen Perubahan. Sementara area Manajemen Perubahan sendiri meski hanya mendapat porsi nilai 5% namun area tersebut merupakan satu dari enam area Komponen Pengungkit dalam Pembangunan ZI yang mana secara keseluruhan Komponen Pengungkit mendapat porsi nilai 60%. 

Sekedar mengingatkan, Komponen atau Indikator Pengungkit yang mendapat porsi nilai 60% dalam Pembangunan ZI terdiri dari enam area, yaitu : pertama area Manajemen Perubahan (5%); kedua area Penataan Tat Laksana (5%); ketiga area Manajemen Sumber Daya Manusia (15%); keempat area Akuntabilitas Kinerja (10%); kelima area Penguatan Pengawasan (15%) dan; keenam area Kualitas Pelayanan Publik (10%).

Sebelum dilangsungkannya Pemilihan Langsung Agen Perubahan, Ketua Pengadilan Agama Kendari  menyampaikan pengarahan dan kriterian-kriteria yang akan dijadikan pedoman untuk memilih calon kandidat yang akan dipilih sebagai Agen Perubahan. Kriteria-kriteria tersebut di antaranya adalah : Disiplin; Tanggungjawab; Kreatifitas (Kreatif); Adaptasi (Adaftif); Perilaku; Komunikasi (Komunikatif); Kejujuran dan; Penampilan.

Dalam suasana yang cair dan santai namun demokratis, pelaksanaan Pemilihan Agen Perubahan dimulai pertama-tama dengan tahap penjaringan kandidat yakni dengan mekanisme dipilih oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kendari dimana setiap Pegawai diperbolehkan memilih diri sendiri atau orang lain. Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Putaran Pertama dan Kedua terpilihlah 2 kandidat Agen Perubahan dari Hakim Yaitu Drs.Abdul Paqih, S.H, M.H

Dan dari Kepaniteraan yaitu Abdul Mukti Jasri, S.H

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi