logo

on . Hits: 41

PA Kendari Periksa Saksi Secara Elektronik

 

Kendari, (27/08/2024) – Pengadilan Agama Kendari menggelar pemeriksaan saksi secara elektronik via teleconference terhadap perkara Cerai Talak Nomor 701/G/2024 yang didaftarkan Pemohon secara e-court. Pemeriksaan saksi secara virtual tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Kendari dan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Watampone sebagai fasilitator. Sidang pemeriksaan saksi secara elektronik ini dilaksanakan karena domisili saksi Pemohon berada di Watampone.

Persidangan pembuktian saksi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs.Sahrul Fahmi, MH, Drs.Muh.Yasin, SH dan Drs.H.Abd.Kadir Wahab, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Panitera, Sudarmin, S.HI.

Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Dengan implementasi persidangan secara elektronik tersebut, para pihak menjadi terbantu karena tidak harus menghadirkan para saksi yang berada di luar kota. Sehingga asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dirasakan seutuhnya oleh para pencari keadilan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi