Damai dan Cabut Perkara, Majelis Hakim Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak
Senin, 18 November 2024 - bertempat diruang Sidang Cakra, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendari berhasil mendamaikan Perkara Cerai Talak. Perkara tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Drs. Mustafa.,MH, Drs.Muhammad Ridwan, SH.,MH dan Dra.Hj.Sawalang, MH sebagai Anggota Majelis serta Hj.Ramsuptri Mohammad, S.A.,MH sebagai Panitera.
Perkara cerai talak tersebut berhasil damai di ruang sidang dan kedua belah pihak bersepakat untuk mempertahankan rumah tangga mereka. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendari telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan memberikan nasihat dan bimbingan kepada kedua belah pihak. Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, maka perkara akan dicabut oleh pemohon.
Perdamaian merupakan penyelesaian sengketa yang adil dan memuaskan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, hakim pemeriksa perkara diwajibkan untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian sebelum pengucapan putusan.