logo

on . Hits: 50

PA Kendari Gelar Sidang Teleconference dengan PA Sungguminasa

Senin, 18 November 2024 - bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Agama (PA) Kendari melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 891/Pdt.G/2024/PA.Kdi dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara. Dimana Pihak Tergugat berada di wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

Sesuai dengan Asas Peradilan yang Cepat, Mudah dan Biaya Ringan, dan karena jarak yang jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama (PA) Kendari  dan Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa  menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference atau e-litigasi.

Sidang e-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam sidang e-litigasi, proses Administrasi dan seluruh tahapan persidangan dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor

https://simrab.umkendari.ac.id/sistem/?portal=Slot%20Gacor