PA Kendari Gelar Sidang Teleconference dengan PA Sungguminasa
Senin, 18 November 2024 - bertempat di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Agama (PA) Kendari melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 891/Pdt.G/2024/PA.Kdi dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara. Dimana Pihak Tergugat berada di wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.
Sesuai dengan Asas Peradilan yang Cepat, Mudah dan Biaya Ringan, dan karena jarak yang jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama (PA) Kendari dan Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference atau e-litigasi.
Sidang e-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam sidang e-litigasi, proses Administrasi dan seluruh tahapan persidangan dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.