Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kendari telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator Non Hakim yaitu Ibu Nurul Qisty Chumairoh, SH, MH, CLA,C.Me dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor 251/Pdt.G/2021/PA.Kdi dalam proses mediasi tersebut Mediator Non Hakim telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Pemohon tersentuh hatinya kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat.



