
Selasa, 16 Maret 2021 Pengadilan Agama Kendari melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Abeli tepatnya di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Abeli. Sidang keliling kali ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Ketua Majelis, Dra. Hj. Andi Hasni Hamzah, M.H. dengan Drs. Muh. Yasin, S.H. serta Drs. H. Abdul Kadir Wahab S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Andi Mu'awanah, S.H., M.H. , Juru Sita M. Aris Jufri selain itu disertai dengan 2 orang pegawai sebagai Petugas Administrasi.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kendari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap menggelar sidang keliling, ada banyak perkara yang harus ditangani demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari pengadilan terutama masyarakat Kecamatan Abali. maka Pengadilan Agama Kendari harus siap melayani.

Tata cara dalam pelaksanaan sidang keliling sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Kendari, masyarakat pencari keadilan dipanggil sesuai nomor antrian yang sudah diberikan satu persatu dipanggil untuk memasuki ruang sidang. Menurut masyarakat pencari keadilan atau para pihak yang mengajukan perkara, dengan adanya sidang keliling ini sangat membantu dan memudahkan mereka untuk mencari keadilan karena ada berbagai permasalahan yang sering dihadapi para pihak seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan juga besar
