logo

on . Hits: 833

Senin, 29 November 2021 bertempat di Media Center, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Dra. Hj, Sitti Nurdaliah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Badilag (Ditjen Badilag) Nomor 4001/DjA/PP.00/11/2021 tanggal 19 November 2021.

Bimtek ini mengambil tema "Permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama" dan menghadirkan beberapa narasumber dari unsur hakim agung, Kepolisian Republi Indonesia (POLRI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta KPTA Surabaya Periode 2019-2020.

Kegiatan dibuka oleh Ditjen Badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.Hum. dimana dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tugas utama lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Hakim sebagai pelaksana utamanya wajib memerhatikan asas-asas dalam hukum acara perdata, antara lain asas persamaan di muka hukum, asas audi et alteram partem, asas kepatutan, dan asas keadilan. Peran dan tanggung jawab Hakim sebagai personifikasi utama lembaga peradilan sedemikian krusial, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut harus berhati-hati dan bijaksana agar keadilan yang dicitakan dalam penegakan hukum dapat tewujud.

Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan wewenang ketua Pengadilan. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada seluruh Ketua Pengadilan supaya benar-benar mendengarkan apa yang disampaikan oleh narasumber agar menjadi sumber pemikiran dalam melaksanakan tugas eksekusi.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.