
Jum'at, 10 Desember 2021 Pengadilan Agama (PA) Kendari melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua PA Kendari, Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H., dan didampingi oleh Panitera PA Kendari, Hj. Suhartina, S.H., M.H.
Aanmaning ini dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi Harta Bersama dengan nomor perkara 2/Pdt.Eks/2021/PA.Kdi terhadap putusan PA kendari Nomor 4/Pdt.G/2020/PA.Kdi. Dalam pelaksanaannya, ketua PA Kendari terus mengupayakan adanya perdamaian antara pemohon dengan termohon. Perundingan berlangsung serius hingga akhirnya apa yang diupayakan ketua PA Kendari membuahkan hasil. Kedua pihak menerima dan sepakat untuk berdamai. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan damai oleh kedua pihak.
