
Senin pagi bertempat di halaman depan Pengadilan Agama (PA) Kendari, tepatnya mulai pukul 08.00 WITA, apel pagi dilaksanakan oleh seluruh aparatur PA Kendari. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Komandan Apel, Alan Budi Kusuma, S.H dan bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Drs. H. Muh. Iqbal, M.H.
Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan bahwa masih banyak permohonan eksekusi yang masih belum dilaksanakan di seluruh Pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, Pembina Apel menyampaikan beberapa hal terkait eksekusi sebagai berikut :
1.Permohonan eksekusi hanya dapat dilakukan untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau (incracht)
2.Permohonan eksekusi dapat dilakukan secara elektronik dan non-elektronik
3.Permohonan eksekusi hanya dapat dilakukkan untuk putusan yang amar putusannya (condemnatoir) artinya putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu
4.Permohonan eksekusi untuk putusan yang non-executable atau tidak dapat dieksekusi sebaiknya dicoret saja dari daftar permohonan untuk mengurangi daftar tunggakan berkas.
Terakhir, Pembina Apel juga memotivasi seluruh aparatur PA Kendari untuk tetap semangat dalam melakukan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kemudian apel ditutup dengan pembacaan doa oleh Drs. H. Moh. Ashri, M.H.
