logo

on . Hits: 946

Rabu, 20 Juli 2022 bertempat di Aula Media Center Kota Kendari, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pernikahan Anak Kewenangan Kota/Kab Tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Plt Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. H. Muh. Iqbal, M.H. hadir sebagai narasumber, sesuai dengan surat Kepala DP3A nomor 896/977/2022 tanggal 7 Julli 2022 dan ditindaklanjuti Surat Tugas Ketua PA Kendari nomor W21-A1/1353/HM.01.1/7/2022 tanggal 18 Juli 2022. Beliau menyampaikan materi dengan judul “Dispensasi Kawin dan Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak”. Adapun dalam materinya, beliau menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun dengan alasan sangat mendesak yakni keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Dan juga harus disertai bukti-bukti yang cukup, seperti surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah umur 19 tahun dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi kawin adalah orang tua anak. Dan jika kedua orang tua anak telah meninggal dunia atau dicabut kekuasaan sebagai orang tua atau tidak diketahui keberadaannya, maka permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh Wali Anak. Dan dalam hal terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua/wali, permohonan Dispensasi Kawin diajukan pada Pengadilan sesuai dengan agama Anak.

Alasan pencari keadilan mengajukan dispensasi kawin antara lain:

  1. Calon pengantin perempuan sudah hamil;
  2. Sudah berhubungan suami isteri;
  3. Ada kekhawatiran karena pergaulan karena calon suami isteri terjerumus kepada perbuatan yang tidak baik;
  4. Sama-sama saling mencintai;
  5. Ada kekhawatiran melanggar norma agama dan lain-lain;

Adapun strategi pencegahan perkawinan pada usia anak yang dapat ditempuh oleh pengadilan dalam persidangan antara lain;

1. Memberikan nasihat kepada anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri agar memahami risiko perkawinan terkait dengan:

a. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;
b. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib balajar 12 tahun;
c. Belum siapnya organ reproduksi anak;
d. Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak;
e. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;

2. Memberikan nasihat orang tua anak untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, social, kesehatan, dan pendidikan anak:

Sedangkan strategi pencegahan perkawinan pada usia anak di luar pengadilan antara lain;

  1. Optimalkan kapasitas anak dalam Pendidikan;
  2. Menciptakan lingkungan yang mendukung ke arah yang positif;
  3. Penguatan regulasi dan kelembagaan;
  4. Penguatan koordinasi pemangku kepentingan;
  5. Mensosialisasikan dispensasi kawin kepada masyarakat;

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.