Rabu pagi bertempat di ruang mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Kendari, Bapak Drs. H. Muh. Iqbal, M.H. melaksanakan mediasi pada perkara 595/Pdt.G/2022. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat. Mediasi ini merupakan mediasi lanjutan dari mediasi sebelumnya.
Di mediasi sebelumnya, pihak tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada pihak penggugat sekaligus meminta kesempatan kepada pihak penggugat agar mau mencabut gugatannya. Namun, pihak penggugat meminta pihak tergugat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya dan merubah sikap agar kembali rukun membina bahtera rumah tangga.
Mediasi kali ini berjalan lancar setelah pihak tergugat membawa surat pernyataan asli yang telah ditandatangani oleh tergugat dan diserahkan kepada mediator. Oleh karena itu, pihak penggugat mau memaafkan tergugat. Selanjutnya, mediator memberikan saran kepada pihak penggugat untuk mencabut gugatannya baik itu secara lisan maupun secara tertulis di hadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.