Wakil Ketua PA Kendari Pimpin Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Juli 2023

Jumat, 18 Agustus 2023 Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. Muslim, M.H. memimpin rapat berkala yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Rapat berkala ini dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai PA Kendari baik dari unsur struktural maupun fungsional berdasarkan undangan nomor W21-A1/1579/OT.01.3/VII/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Rapat diawali dengan sambutan Ketua PA Kendari, Bapak Drs. Sahrul Fahmi, M.H. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh pegawai agar meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Beliau juga berharap agar seluruh hakim dan pegawai senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, rapat diambil alih oleh wakil ketua PA Kendari dengan agenda utama pemaparan program kerja yang telah dilaksanakan selama bulan Juli 2023 oleh masing-masing bagian baik kepaniteraan maupun kesekretariatan untuk dievaluasi bersama guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di masing-masing bagian tersebut.
Dari bagian kepaniteraan, Panitera PA Kendari menyampaikan bahwa sisa perkara pada bulan Juni yaitu 82 (delapan puluh dua) perkara. Kemudian perkara yang masuk pada bulan Juli yaitu 126 (seratus dua puluh enam) perkara, sedangkan perkara yang putus sebanyak 114 (seratus empat belas) perkara, sehingga sisa perjara hingga akhir Juli 2023 sebanyak 94 (sembilan puluh empat) perkara.
Kemudian dari bagian Kesekretariatan, Sekretaris PA Kendari menyampaikan laporan hasil Rapat Evaluasi Kesekretariatan yang telah dilaksanakan pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu. Selain itu, beliau juga menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran DIPA hingga akhir Juli, baik DIPA 01 maupun DIPA 04. Untuk DIPA 01 telah terealisasi sebanyak 58,69% yang terdiri dari belanja pegawai, belanja operasional, belanja non operasional, dan belanja modal. Sedangkan DIPA 04 telah terealisasi sebanyak 68,39% yang terdiri dari anggaran perkara prodeo, sidang keliling, dan layanan Posbakum.
