Mediasi Berhasil, Perkara Harta Bersama Berakhir Damai

Kamis, 17 Oktober 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kendari Drs.H.Abd.Kadir Wahab.,SH.,MH berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat dengan nomor register perkara 845/Pdt.G/2024/PA.Kdi.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Kendari untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Kendari dalam mendamaikan para pihak ini merupakan bentuk keseriusan Pengadilan Agama Kendari dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi.
