logo

on . Hits: 583

Kolaborasi PA Kendari dengan TVRI dan ALiansi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

bahas Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian

 

Selasa (10/6) Drs.Mustafa.,MH (Wakil Ketua) menghadiri undangan dialog dari TVRI Sulawesi Tenggara dalam Program BICARA dengan tema “Hak-Hak Istri Pasca Perceraian” di Studio TVRI Sulawesi Tenggara.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Tenggara ibu Marleni.

Wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Kendari Mustafa memberikan Apresiasi yang luar biasa “karena dalam kesempatan tersebut dapat mensosialisasikan kewenangan pada Pengadilan Agama (PA) Kendari dalam hal ini sosialisasi terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian, yang merupakan isu strategis yang mendorong adanya pembaruan hukum dalam rangka peningkatan layanan khususnya kaum perempuan.

Mustafa menguraikan Pengadilan Agama berfungsi untuk menegakkan hukum Islam mengenai perceraian, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan kaidah-kaidah agama, dan melindungi hak-hak masing-masing pihak. Pengadilan Agama (PA) Kendari melaksanakan mediasi semaksimal mungkin. Proses Perceraian dapat dilanjutkan apabila terdapat mudarat yang lebih besar didalamnya, ujar beliau.

Terkait penanganan perkara tersebut, menurut Mustafa, terdapat kecenderungan pihak perempuan dan anak berpotensi merasakan dampak negatif dari perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan. Dengan demikian, Perempuan yang mengalami perkara perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi kita, khususnya Peradilan Agama, untuk menciptakan mekanisme perlindungan hak-hak perempuan dan anak dengan pengimplementasian jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Terkait hal tersebut, mustafa menegaskan, berdasarkan data Dirjen Badilag fakta yang ditemukan di lapangan, bahwa 70 persen dari keseluruhan perkara perceraian yang diajukan di Peradilan Agama diinisiasi oleh pihak istri, tetapi tidak sampai 20 persen yang mendapatkan hak-haknya.

Olehnya itu, Mustafa menyampaikan 3 (tiga) hak-hak perempuan yang perlu diketahui yaitu :

  1. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  2. Mut’ah (penghibur/ pelipur lara), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  3. Nafkah Madhiyah : adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

Ketiga hak tersebut juga dilindungi oleh aturan perundang-undangan, seperti pada Undang-Undang no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan perundang-undangan di atas pada dasarnya memperkuat posisi perempuan di hadapan hukum agar mendapatkan proses pemeriksaan yang adil tanpa diskriminasi, sehingga mereka mampu mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Aliansi Perempuan Marleni lebih lanjut menyampaikan agar hak-hak perempuan tersebut terpenuhi, maka selain berbagai macam aturan hukum yang telah dijelaskan di atas perlu membangun kesadaran dari berbagai pihak. Pertama, tentunya pihak perempuan yang sebaiknya menyadari dan memahami bahwa ia memiliki hak tertentu yang bisa dituntut ketika bercerai dengan suaminya. Kedua, I’tikad baik dari suami, sebagai kepala rumah tangga seharusnya ia memahami kewajibannya terhadap istrinya baik ketika masih berstatus sebagai istri sah, ataupun ketika bercerai.

Pada Akhirnya Sinergi Pengadilan Agama (PA) dan Aliansi Pemberdayaan Perempuan dan dukungan dari berbagai pihak yang dapat mengakomodir hak-hak perempuan dengan memberikan informasi yang jelas sehingga para pihak dapat mendapatkan keadilan dan hak-haknya secara utuh.

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

"Dukung Kami dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Bapak.Ibu dapat berpartisipasi dengan mengisi kuesioner melalui tautan berikut :

https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey/ ".

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.