logo

on . Hits: 9

PENGADILAN AGAMA KENDARI SUKSES LAKSANAKAN EKSEKUSI KEWARISAN SELAMA 3 HARI BERTURUT-TURUT PADA DELAPAN KELURAHAN KOTA KENDARI

Kendari— Pengadilan Agama Kendari berhasil menuntaskan rangkaian eksekusi dalam perkara Kewarisan atas Perintah Ketua Pengadilan Agama Kendari berdasarkan Penetapan Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA Mks, tanggal 7 Mei 2026, dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA Mks, tanggal 21 April 2026. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan kondusif selama tiga hari penuh, mulai dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2026.

Perkara yang melibatkan Hj. Rahmah Farida binti H. Muhammad Abdul Kadir Pohan, Mori Yanuar Rivaldi bin H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M, dan Lady Merhanny Caesaro Oktavie binti H. M. Irsyad Doloking, Se, M.M., sebagai Pihak Pemohon Melawan Dr. Andri Yusuf S.H, M.Kn bin H. M. Irsyad Doloking, SE., M.M., sebagai Pihak Termohon Eksekusi 1, Irma Dewi, S.Sos., M.Si binti H. M. Irsyad Doloking, S.E., M.M., sebagai Pihak Termohon Eksekusi 2, dan St. Hutami Endang Adiningsi, S.H.,M.H binti  H. M. Irsyad Doloking, SE., M.M., sebagai Pihak Termohon Eksekusi  3.

            Proses Eksekusi ini dilaksanakan Selama Tiga Hari (20 - 22 Mei 2026) di 8 (delapan) Kelurahan Kota Kendari. Tim eksekusi Pengadilan Agama Kendari yang dipimpin oleh Panitera, H. Abd. Haq, S.Ag., M.H., CPM., melakukan proses Constatering (pencocokan batas dan luas objek) di lokasi. Pada hari Rabu 20 Mei 2026, petugas membacakan penetapan eksekusi di hadapan para saksi dan aparat desa setempat. Objek sengketa yang dilaksanakan eksekusi pada hari pertama, Rabu 20 Mei 2026 diantaranya :

  1. Delapan Unit Ruko dan 1 gedung yang berdiri diatas 3 petak tanah, petak pertama seluas 968 meter persegi, petak kedua seluas 450 meter persegi, dan petak ketiga seluas 674 meter persegi yang terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
  2. Satu bidang tanah seluas 674 meter persegi yang diatasnya dibangun gudang, terletak di Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
  3. Satu bidang tanah seluas 2.034 meter persegi yang diatasnya terdapat bangunan Toko bahan bangunan Mega Baja Kendari, terletak di Jalan Raden Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
  4. Satu bidang tanah terletak dibelakang Toko Bahan Bangunan Mega Baja Kendari terletak di Jalan Raden Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Objek sengketa yang dilaksanakan eksekusi pada hari kedua, Kamis 21 Mei 2026 diantaranya :

  1. Satu Bidang Tanah seluas 492 meter persegi dan bangunan yang berdiri diatasnya berupa 2 unit ruko dua lantai, terletak didepan PLN Wua-Wua Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.
  2. Satu bidang tanah seluas 1.353 meter persegi dan bangunan yang berdiri diatasnya (Hotel Pejaten), terletak di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
  3. Lima unit ruko Graha Doloking dengan luas tanah 1.140 meter persegi, terletak dijalan Mayjen Siswando Parman Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Kota Kendari.
  4. Dua bidang tanah masing-masing seluas 243 meter persegi, terletak di Jalan Bunga Teratai Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Objek sengketa yang dilaksanakan eksekusi pada hari ketiga, Jum’at 21 Mei 2026 diantaranya :

  1. Tiga bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah untuk perumahan dan 2 bidang tanah berupa lahan empang terletak disamping RS. Abu Nawas Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
  2. Dua bidang tanah empang terletak di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Drs. Mustafa, M.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi tim gabungan. "Keberhasilan eksekusi selama tiga hari ini adalah wujud nyata hadirnya kepastian hukum. Kami juga sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Kendari  dan unsur TNI yang telah bersiaga penuh mengamankan jalannya kegiatan dari awal hingga akhir," ujarnya pada Jumat (22/05/2026). Proses penegakan hukum perdata Islam ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Instansi Terkait, yakni dari Kelurahan, Badan Pertanahan Nasional/BPN, dan saksi dari kedua belah pihak. Meski sempat diwarnai ketegangan kecil pada hari ketiga, mediasi di tempat yang dilakukan Panitera berhasil meredam situasi dan eksekusi tetap dilanjutkan hingga tuntas. Dengan terlaksananya putusan ini, hak-hak hukum dari pihak pemohon eksekusi telah berhasil dipenuhi oleh Pengadilan Agama Kendari, sekaligus memberikan preseden positif terkait ketegasan eksekusi putusan peradilan agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.