Pengadilan Agama Kendari Musnahkan Blanko Akta Cerai untuk Pastikan Kepatuhan dan Keamanan Dokumen.
Kendari, 03 Oktober 2025

Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai yang sudah tidak digunakan lagi dalam penerbitan Akta Cerai, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, pukul 13.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bertempat di halaman depan kantor PA Kendari dan disaksikan langsung oleh Ketua Tim Pemusnahan, Ketua dan Wakil Ketua PA Kendari, Panitera dan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang beserta jajarannya.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan PA Kendari terhadap peraturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan upaya pencegahan penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan blanko akta cerai ini juga didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkmah Agung RI, Nomor : 1613/DJA/PL.1/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan seiring diberlakukannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC), diseluruh satuan kerja Peradilan Agama.

Dalam Kegiatan Pemusnahaan Aktan Cerai. Panitra PA Kendari memberikan pernyataan " Bahwa Pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan bentuk kepatuhan Pengadilan Agama Kendari terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan terhadap blanko yang sudah tidak berlaku lagi”.
