logo

Written by Super User on . Hits: 2319

Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian

RUMUSAN HASIL DISKUSI HUKUM

PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH KEPULAUAN

DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KENDARI

TAHUN 2025

 

Berdasarkan pengarahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan presentasi  dari  pemakalah serta  tanggapan dari penanggap sesi pertama dan Penanggap  sesi kedua, serta memperhatikan tanggapan dan saran saran dari peserta diskusi dan  memperhatikan pendapat dari Narasumber, maka diskusi hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang dilaksanakan di Wangi-Wangi, pada tanggal 30 Januari 2025 dengan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Penganti Pengadilan Agama sewilayah Kepulauan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kendari dengan tema pembahasan “Bedah Berkas Sebagai Upaya Mewujudkan Putusan Berkualitas” menghasilkan rumusan diskusi sebagai berikut:

 

  1. Putusan
  2. Seluruh Hakim Wilayah Kepulauan dalam membuat putusan agar mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 359/KMA/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

 

  1. Pembagian harta warisan yang ahli warisnya sudah bertingkat-tingkat akibat berlarut larutnya harta warisan tidak dibagi, maka untuk Pengadilan Agama wilayah kepulauan sepakat untuk memilih penyelesaian dengan metode bertingkat, sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Meskipun ada pengadilan lain yang berpendapat dengan metode proporsional, yakni membagi kepada ahli waris terkecuali kepada ahli waris yang meninggal dan ahli waris yang terhalang. Karena Di dalam Islam Munaskhah artinya adalah ialah kewarisan bertingkat, yang dimana pembagian warisan itu beruntun, yaitu situasi dimana pewaris pertama wafat dan belum dibagi harta warisannya kemudian wafat lagi ahli waris yang lainnya.

Munasakhah menurut para ahli:

  • As-Sayyid-As-Syarif: bahwa munasakahah adalah memindahkan bagian sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya, lantaran kematiannya sebelum pembagian harta peninggalan dilaksanakan.
  • Ibnu Umar Al-Baqry: munasakhah ialah kematian seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia.

Dasar Munasakhah:

Pasal 185 KHI berbunyi: (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173 (terhalang menjadi ahli waris); Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian-bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Penghitungan warisan bertingkat terjadi karena belum dibaginya harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia sampai ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut meninggal dunia pula. Penghitungannya harus dimulai dari awal seolah-olah para ahli waris masih hidup semua. Adapun bagian ahli waris yang sudah meninggal dunia itu diserahkan kepada ahli warisnya yang berhak.

Cara perhitungannya pada perkara a quo adalah dengan menghitung harta warisan orang yang pertama meninggal lebih dulu baru dilanjutkan dengan menghitung harta warisan yang menninggal belakangan.

 

  1. Tanggung renteng dalam biaya perkara waris yang tidak dibagi sama rata kepada pihak berperkara harus dipertimbangkan dalam putusan dikarenakan sengketa waris bukan merupakan sengketa hak milik dimana dalam sengketa hak milik terdapat pihak yang menang dan kalah sedangkan dalam sengketa waris hanya menentukan porsi bagian masing-masing ahli waris.
  2. Anak perempuan menghijab saudara kandung pewaris. Berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor 184 K/AG/1995, tanggal 30 September 1996 dan berdasarkan penafsiran dari Ibnu Abbas terhadap kata “walad” dalam surat Al-Maidah ayat 176 yang bermakna “anak laki-laki dan anak perempuan”.

 

  1. Berita Acara Sidang
  2. Untuk keseragaman seluruh Panitera Pengganti Wilayah Kepulauan dalam membuat Berita Acara Sidang manual agar mempedomani standarisasi berita acara sidang dan Putusan Peradilan Agama tanggal 10 Februari 2014 (Buku II Edisi Revisi 2014) dan dalam membuat Berita Acara Sidang elektronik agar berpedoman pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan  Persidangan  Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

 

  1. Pemberian halaman pada BAS berawal dari sidang pertama dan berlanjut hingga sidang terakhir, termasuk dokumen jawaban, replik, duplik, dan bukti surat.

 

  1. Relaas panggilan diberikan halaman secara kronologis dalam BAS, termasuk panggilan yang dilakukan melalui PT POS diurut sesuai tanggal diterimanya surat oleh pihak kemudian diberi halaman.

 

  1. Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan
  2. Untuk keseragaman administrasi perkara agar mempedomani formulir administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah tahun 2018 tanggal 2 Januari 2019.

 

  1. Untuk pelaksanaan administrasi persidangan perkara agar mempedomani surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1465/DjA/HK.05/SK/IX/2023, tentang Petunjuk pelaksanaan administrasi perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara elektronik.
  2. Untuk tata cara panggilan dan pemberitahuan surat tercatat agar mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

 

  1. Dalam perkara yang didaftarkan secara e-court oleh Advokat, meskipun dalam sidang pertama surat kuasa diserahkan aslinya dan dicocokkan dengan yang ada pada aplikasi e-court, namun dalam pemberkasan seharusnya tetap diletakkan di depan setelah surat gugatan, bukan pada BAS sidang pertama, sebagaimana petunjuk dalam buku II edisi revisi tahun 2013 hlm. 44

 

  1. Terkait dengan surat kuasa khusus, harus mencantumkan sifat kekhususannya seperti Nomor perkara, kompetensi relative, dan hak substitusi.

 

  1. Domisili elektronik prinsipal Penggugat harus dicantumkan dalam surat gugatan supaya ada kesesuaian dengan yang diinput dalam aplikasi ecourt sebagaimana dalam SK KMA 363/KMA/SK/XII/2022 hlm. 10.

 

  1. Terkait relaas panggilan elektronik:
  • Panggilan elektronik adalah dokumen panggilan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e-court dan dikirimkan secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak. (SK KMA 363).
  • JS/JSP melakukan pemanggilan secara elektronik ke alamat domisili elektronik pihak penggugat, selanjutnya mencetak bukti kirim panggilan (e-Summons) untuk dilampirkan dalam berkas perkara. SK. Badilag 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023.

 

  1. Relaas panggilan yang dikirim melalui surat tercatat tidak perlu ada kalimat “elektronik” dalam judul surat. (SK Badilag 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023).

 

  1. Kehadiran Para Kuasa Penggugat harus dijelaskan secara rinci terkait siapa saja yang hadir dan pada sidang ke berapa.

 

  1. Perbaikan gugatan/permohonan dalam perkara yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan dengan cara diunggah ke dalam SIP, disertai keterangan “perihal perbaikan gugatan” serta tidak perlu diregister seperti gugatan awal.

 

  1. Para pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sebelum diperintahkan menempuh mediasi (Pasal 17 Perma 1 tahun 2016). Namun, dalam hal sidang selanjutnya tetap ada pihak lawan yang tidak hadir, maka para pihak yang hadir pada sidang lanjutan harus diperintahkan untuk menempuh mediasi.

 

  1. Penjelasan mediasi harus ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir, kecuali bagi yang telah memberikan kuasa (perma 1/2016 hlm 14 angka 9).

 

  1. Pemanggilan pihak yang tidak hadir pada sidang pertama dapat dilakukan pemanggilan satu kali lagi sesuai dengan praktik hukum acara sebagaimana Pasal 150 RBg. Sehingga pemanggilan lanjutan kepada pihak Tergugat yang tidak datang pada sidang pertama dan kedua adalah melanggar hak Penggugat khususnya dalam asas cepat dan biaya ringan.

 

  1. Putusan sela dalam perkara elektronik cukup diucapkan secara elektronik tanpa harus para pihak dipanggil di ruang siding.

 

  1. Lafadz sumpah saksi ahli berbeda dengan sumpah saksi fakta, di mana saksi ahli seharusnya “menerangkan berdasarkan keahliannya”.

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.