Senin, 12 September 2022 bertempat di ruang mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Kendari, Drs. H. Moh. Ashri, M.H. berhasil melaksanakan mediasi pada perkara 690/Pdt.G/2022/PA.Kdi. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat dan merupakan mediasi lanjutan dari mediasi sebelumnya.
Pada saat mediasi pertama, hakim mediator berupaya secara maksimal memberikan nasihat kepada kedua pihak agar mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Kemudian pihak tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada pihak penggugat sekaligus meminta kesempatan kepada pihak penggugat agar mau mencabut gugatannya. Namun, pihak penggugat masih ragu sehingga kedua pihak belum berhasil didamaikan. Kemudian mediator meminta tergugat untuk mendatangi orang tua penggugatdan memohon maaf serta meminta orang tua tergugat untuk membantu mendamaikan pihak.
Akhirnya di mediasi kedua kali ini, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan kembali rukun membina bahtera rumah tangga.
Keberhasilan mediasi kali ini merupakan suatu pencapaian luar biasa bagi PA Kendari karena terdapat dua perkara yang berhasil dimediasi dalam waktu kurang dari satu minggu.