logo

Written by Super User on . Hits: 1931

Biaya Memperoleh Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan, misalnya: fotokopi.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi bukan merupakan salinan resmi.
  5. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar.

Dasar Hukum :

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  3. Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Kendari Nomor 22.a/KPA.W21-A1/SK.HM2.1/I/2024 tentang Biaya Penggandaan Informasi Pada Pengadilan Agama Kendari

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor Slot Gacor

https://simrab.umkendari.ac.id/sistem/?portal=Slot%20Gacor