logo

on . Hits: 106

Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-192 Kota Kendari

 

Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu Kota Kendari berlangsung di Aula Teporombia Lantai 4 Kantor Walikota Kendari, pada hari Kamis, 04 Mei 2023. Selain dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lingkup pemerintah Kota Kendari, juga dihadiri oleh KPTA Kendari selaku undangan.

PJ Walikota Kendari, Asmawa, membuka acara dengan sambutan serta ucapan terima kasih kepada instansi-instansi terkait yang mendukung terselenggaranya acara ini. Sebelumnya, PJ Walikota Kendari mengeluarkan Keputusan Walikota Kendari Nomor 332 Tahun 2023 Tentang Panitia Pelaksanaan Isbat Nikah Massal Terpadu.Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kota Kendari Yang Ke 192 Tahun 2023, dalam Keputusan tersebut terdapat 3 instansi yang menjadi panitia pelaksana yaitu:

  1. Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
  2. Kanwil Kementerian Agama Kota Kendari melalui Kantor Urusan Agama (KUA)
  3. Pengadilan Agama Kendari Kelas IA

Sejalan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Dalam Rangka Penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran, sehingga pada Isbat Nikah Massal Terpadu kali ini ada 44 perkara dari 44 pasangan suami istri dari total 10 kecamatan di Kota Kendari, yang akan mendapatkan buku nikah serta dokumen kependudukan agar mendapat kepastian hukum serta tertib administrasi

Isbat nikah adalah pengesahan menikahnya seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu untuk membantu masyarakat Kota Kendari yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.

Tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah proses isbat nikah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi