logo

on . Hits: 9

Pengadilan Agama Kendari Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama Dengan Nomor 195/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Kendari – Jumat, 17 April 2026. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendari kembali melaksanakan agenda sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara gugatan harta bersama (gono-gini) dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2026/PA.Kdi. Kegiatan pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Mustafa, M.H., didampingi oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta Jurusita Pengadilan Agama Kendari. Hadir pula dalam pemeriksaan tersebut pihak Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap beberapa objek sengketa yang berlokasi di wilayah hukum Pengadilan Agama Kendari, yang terdiri dari: Sebidang tanah Sebidang Tanah yang luasnya 301 M2 yang terletak di  Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sebidang Tanah yang luasnya 92 M2 Dan diatas tanah tersebut berdiri 1 unit rumah permanent yang terletak di Jalan Soetomo, BTN Bumi Royal Istin Syifa, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kendaraan Roda 4,dan Barang-barang berupa : presto, motor, mesin pemeras jeruk, etalasa dan kompor bakso bakar berupa barang-barang yang diambil atau telah dijual oleh penggugat berupa kulkas besar, mixer roti, mesin genset, kompor seribu mata, mesin press minuman, kipas angin besar.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan data dalam berkas gugatan dengan kondisi riil di lapangan, baik mengenai batas-batas tanah, luas, maupun keberadaan fisik bangunan dan barang-barang lainnya. Pelaksanaan descente berjalan dengan tertib dan kondusif dengan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Setelah melakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang pada objek sengketa, Majelis Hakim memastikan bahwa objek tersebut benar adanya dan sesuai dengan surat-surat kepemilikan yang diajukan. Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang sah dan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara perkara harta bersama.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.