logo

on . Hits: 48

Pada hari Senin, 14 April 2025 , telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 272/Pdt.G/2025/PA.Kdi. Proses mediasi dipandu oleh Tim  Mediator Pengadilan Agama kendari.Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama kendari dalam mempromosikan perdamaian dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang mereka tangani. Diharapkan, penyelesaian ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi. Demikianlah berita terkini dari Pengadilan Agama Kendari mengenai keberhasilan mereka dalam menyelesaikan perkara cerai melalui mediasi pada hari ini

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.