Sidang Diluar Gedung Kecamatan Abeli,
Bukti Nyata Pelayanan PA Kendari kepada Pencari Keadilan

Kamis, (19/6) - Rangkaian program dan penjadwalan Sidang diluar gedung Pengadilan Agama (PA) Kendari T.A. 2025 telah terlaksana dengan baik. Penyelenggaraan Sidang diluar Gedung tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Abeli. Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua Majelis, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Pramu sidang dan Staf Administrasi.
Sidang diluar Gedung Pengadilan Agama (PA) Kendari adalah suatu bentuk komitmen PA Kendari dalam memberikan pelayanan peradilan agama yang dilakukan di Luar Gedung Pengadilan.

Sidang di luar gedung Pengadilan Agama (PA), juga dikenal sebagai sidang keliling, adalah pelaksanaan persidangan di luar kantor Pengadilan Agama (PA), yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang sulit menjangkau kantor pengadilan karena jarak, biaya, atau kendala lainnya.
Dengan mendekatkan lokasi sidang, masyarakat dapat menghemat biaya transportasi dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri persidangan. Sidang di luar gedung membantu memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang kurang mampu, memiliki akses yang lebih baik terhadap keadilan.

