Kendari, 2 September 2025
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (mediator) untuk memfasilitasi perundingan antara para pihak agar mereka dapat mencapai kesepakatan yang mereka terima sendiri, tanpa ada paksaan atau keputusan yang dipaksakan oleh mediator. Proses ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang damai, efektif, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pada hari Selasa 30 September 2025 sebuah perkara verzet cerai gugat dengan Nomor 710/Pdt.G/2025/PA.Kdi berhasil mencapai kesepakatan damai dilaksanakan diruang sidang Cakra Pengadilan Agama Kendari oleh Mediator Internal Pengadilan Agama Kendari Bapak H. Abdul Haq, S.Ag.,M.H.,CPM. Keberhasilan mediasi perkara verzet cerai gugat ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kendari untuk senantiasa mengedepankan mediasi sebagai upaya primer dalam penyelesaian sengketa. Mediasi tidak hanya mempercepat proses penyelesaian, tetapi juga bertujuan untuk menjaga hubungan baik antara para pihak, terutama jika melibatkan anak-anak.
